Tragedi Pembunuhan Anak Tiri di Bandung: Ayah Tiri Berikan Tramadol Sebelum Penganiayaan

masaharusato.com – Seorang bocah kecil berusia empat tahun, yang hanya dapat disebut sebagai BTM, mengalami nasib tragis yang berakhir dengan kematian di tangan ayah tirinya. Tidak hanya menjadi korban penganiayaan, BTM juga dipaksa mengonsumsi obat terlarang jenis tramadol oleh ayah tirinya, Mulyadi, yang berumur 31 tahun, dikenal juga sebagai Ujang atau Ubro. Penggunaan obat-obatan terlarang ini terjadi saat mereka berdua sedang berada dalam perjalanan menggunakan angkutan kota (angkot).

Kapolresta Bandung Konfirmasi Kasus dan Detail Kejadian

Kapolresta Ungkap Fakta Keterlibatan Narkotika:

Kombes Kusworo Wibowo, Kapolresta Bandung, mengonfirmasi pada tanggal 7 April 2023 di Cileunyi bahwa korban sempat diberikan obat terlarang. Tersangka, yang dikenal sering mengemudikan angkot, biasa membeli kopi yang dicampur dengan tramadol. Menurut Kusworo, Mulyadi juga membiarkan anak tirinya itu meminum kopi tersebut.

Tindakan Tidak Terpuji yang Dilakukan Terhadap Anak

Kecaman Terhadap Perbuatan Tersangka:

Tindakan Mulyadi ini dikecam oleh Kusworo, yang menegaskan bahwa memberikan obat-obatan terlarang kepada seorang anak, apalagi yang masih berusia empat tahun, adalah perbuatan yang kategoris tidak dapat diterima dan dilarang keras.

Penangkapan Ayah Tiri oleh Polresta Bandung

Penangkapan Tanpa Perlawanan:

Ayah tiri yang diduga telah melakukan penganiayaan yang membawa kepada kematian BTM berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polresta Bandung tanpa perlawanan. Penangkapan berlangsung di rumahnya yang terletak di Kampung Pamoyanan, Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka.

Kondisi Tersangka Saat Ditangkap

Deskripsi Tersangka:

Mulyadi tampak lesu dan hanya bisa tertunduk saat dibawa oleh aparat kepolisian, mengenakan baju tahanan dan diborgol. Tersangka, yang memiliki postur kurus dan rambut ikal, menunjukkan ekspresi penyesalan saat digiring keluar dari rumahnya.

Ungkapan Kepuasan Kapolresta Atas Penyelesaian Kasus

Pernyataan Kapolresta Bandung:

Kombes Kusworo Wibowo menyatakan rasa syukurnya karena Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu kurang dari 24 jam, menegaskan komitmen kepolisian dalam menanggapi kejahatan dengan cepat dan efisien.

Tragedi pembunuhan anak tiri ini menggambarkan sebuah episode kelam dari tindak kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan kehilangan nyawa seorang anak yang tidak berdosa. Kasus ini telah menarik perhatian publik terhadap bahaya penyalahgunaan obat terlarang dan kekerasan terhadap anak. Penegakan hukum yang cepat dan tegas diharapkan dapat menjadi pencegah terhadap tindak kejahatan serupa di masa depan.