PT Indofarma Tbk Mengajukan PKPU: Upaya Restrukturisasi dan Dampak terhadap Operasional Perusahaan

masaharusato.com – PT Indofarma Tbk (INAF), salah satu perusahaan farmasi terkemuka, mengambil langkah strategis dengan mengajukan penundaan pembayaran kewajiban utang sementara (PKPU) terhadap kreditur utamanya, PT Foresight Global. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah resmi mengesahkan permohonan tersebut pada 28 Maret 2024, berdasarkan putusan dengan nomor perkara 74/Pdt.Sus-PKPU/2024 PN.Niaga.Jkt.Pst.

Profil PT Foresight Global

Kreditur Utama Indofarma:
Di sisi lain, PT Foresight Global, yang didirikan pada tahun 2004 dan berbasis di Cikarang Lippo Bekasi, merupakan perusahaan yang fokus pada penyediaan jasa outsourcing. Mereka telah terlibat dalam proses PKPU dengan PT Indofarma Tbk sebagai pihak kreditur.

Detail Putusan PKPU

Keputusan Pengadilan Niaga:
Direktur Utama INAF, Yeliandriani, menjelaskan bahwa permohonan PKPU diajukan oleh PT Foresight Global pada 29 Februari 2024. Putusan hakim yang dibacakan pada 28 Maret 2024 menetapkan periode PKPU selama 42 hari sejak diumumkannya keputusan. Pengadilan juga menunjuk Tim Pengurus PKPU untuk bekerja sama dengan perusahaan selama masa penundaan.

Operasional INAF Pasca-PKPU

Operasional Perusahaan Tetap Berjalan:
Yeliandriani menegaskan bahwa putusan PKPU tidak mempengaruhi operasional harian perusahaan. PT Indofarma Tbk akan melanjutkan kegiatan bisnisnya dan berkoordinasi dengan Tim Pengurus PKPU yang telah ditunjuk oleh pengadilan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal ini dikonfirmasi dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 4 April 2024.

Proses Restrukturisasi Utang

Rencana Restrukturisasi Utang:
Selama masa PKPU, Indofarma berencana untuk melakukan restrukturisasi terhadap utang-utangnya. Proposal perdamaian yang merinci rencana restrukturisasi akan disiapkan oleh perusahaan dan disampaikan kepada para kreditur dalam rapat-rapat yang akan diadakan di Pengadilan Niaga.

Keterlambatan Pembayaran Gaji Karyawan

Tantangan Keuangan dan Pembayaran Gaji:
Sekretaris Perusahaan Indofarma, Warjoko Sumedi, mengonfirmasi bahwa sampai saat ini gaji karyawan belum dibayarkan. Manajemen saat ini sedang berupaya mengumpulkan dana yang cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran tersebut.

Pembayaran THR Karyawan

Status Pembayaran THR Karyawan:
Berbeda dengan gaji, Warjoko menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan telah dibayarkan. Pembayaran THR dilakukan pada tanggal 5 April 2024, menurut klaim Warjoko.

Proses PKPU PT Indofarma Tbk menunjukkan langkah serius dalam upaya restrukturisasi keuangan. Meskipun menghadapi tantangan dalam pembayaran gaji karyawan, manajemen menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan masalah finansial tersebut dan telah berhasil memenuhi pembayaran THR karyawan. Rencana restrukturisasi utang yang akan datang akan menjadi kunci untuk pemulihan keuangan jangka panjang perusahaan.