Kesiapan KPK dalam Mengeluarkan Sprindik Baru terhadap Eddy Hiariej

KPK Menanggapi Hasil Gelar Perkara Kasus Eddy Hiariej

masaharusato.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan kesiapannya untuk mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terbaru terkait kasus yang melibatkan Eddy Hiariej, dikenal juga sebagai Edward Sharif Omar Hiariej, pakar hukum pidana dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM. Juru bicara KPK, Ali Fikri, pada tanggal 5 April 2024, mengumumkan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan, forum sepakat akan segera menerbitkan Sprindik baru.

Komitmen KPK terhadap Penyelesaian Perkara

Ali Fikri menegaskan bahwa KPK memperhatikan harapan serta masukan dari publik mengenai penyelesaian kasus ini. KPK berkomitmen untuk melanjutkan penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan HAM, yang sebelumnya telah menjerat Eddy Hiariej. Lebih lanjut, Ali Fikri menjelaskan bahwa kasus tersebut sebelumnya belum pernah diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, hanya prosedur penetapan tersangka Eddy yang telah diuji dan dimenangkan melalui praperadilan.

Dinamika Sidang MK dan Peran Eddy Hiariej

Situasi menjadi kontroversial ketika Eddy Hiariej dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang Mahkamah Konstitusi yang menangani perselisihan hasil Pemilu Presiden, mewakili pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Bambang Widjojanto, mewakili tim hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, menentang kehadiran Eddy dengan menyatakan bahwa Sprindik baru telah diterbitkan oleh KPK. Ini memicu BW untuk melakukan walkout sebagai respons saat Eddy bersaksi.

Status Hukum Eddy Hiariej dan Langkah Praperadilan

Eddy Hiariej telah berhasil membatalkan status tersangkanya melalui proses praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus suap pengurusan izin perusahaan tambang. Di sidang MK, Eddy mengklaim bahwa status tersangkanya telah batal sesuai dengan putusan praperadilan.

Respons Eddy Hiariej terhadap Tindakan Hukum Bambang Widjojanto

Eddy Hiariej juga menanggapi tindakan hukum yang dulu diambil oleh Bambang Widjojanto ketika ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus pemberian keterangan palsu di MK. Eddy mengkritik BW karena tidak mengambil jalur praperadilan seperti yang ia lakukan, melainkan meminta deponering dari Jaksa Agung, yang merupakan sebuah langkah hukum untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.

KPK menegaskan komitmennya untuk melanjutkan penyidikan kasus yang melibatkan Eddy Hiariej dengan menerbitkan Sprindik baru. Keputusan ini datang di tengah kesaksian kontroversial Eddy di sidang Mahkamah Konstitusi dan debat hukum yang mengemuka terkait kasus Eddy dan Bambang Widjojanto. KPK menunjukkan sikap responsif terhadap aspirasi masyarakat dan berdedikasi dalam melanjutkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.